Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 243
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6274

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
    Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan imbal hasil yang diperoleh, serta meningkatkan peranan investor domestik dalam mendukung pembangunan di bidang infrastruktur, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang di Air Payau


Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan


Standar Program Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar Dokter Spesialis Penyakit Dalam