Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1735

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis


Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik