Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan: 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik


Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023


Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah


Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021