
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018
Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2020
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial