Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019

Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 592

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

  2. bahwa masih ada orang tua dan masyarakat yang mengajarkan radikalisme serta mengajak anak melakukan tindak pidana terorisme yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal sehingga dapat mengganggu tumbuh kembang anak;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan terorisme;

  4. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya dan peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan khusus pada anak dari Radikalisme dan tindak pidana terorisme diperlukan pedoman;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik


Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jabatan Terbaru