Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023

Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024


Status: Diubah
Ditetapkan: 12 Januari 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada World Water Forumke-9 di Senegal tanggal 19 Maret 2022, Indonesia telah ditetapkan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024.

  2. bahwa untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiatan berupa pertemuan yang meliputi segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan youth forum, program sosial berdaya, program side events, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta


Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Formula Tarif/Besaran Sewa Pemanfaatan Barang Milik Daerah