Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1084

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, perlu mengatur kembali klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan ketentuan dalam International Standard Industrial Classification of All Economic Activities, yang disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification, dan East Asia Manufacturing Statistics, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan


Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak


Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang