Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Disahkan pada tanggal 6 Oktober 2021
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 233
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6727

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

  2. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa yang disebabkan oleh Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), telah dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dilakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian anggaran pendapatan belanja negara Tahun Anggaran 2020;

  4. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020;

  5. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4/DPD RI/I/2021-2022 tanggal 2 September 2021; dan

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal


Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah