Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengguna laporan keuangan membutuhkan laporan akuntan publik yang lebih informatif dan lebih transparan atas audit yang telah dilaksanakan sehingga akan meningkatkan nilai komunikatif laporan akuntan publik.
bahwa pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen yang diatur dalam standar audit hanya berlaku untuk audit laporan keuangan emiten sehingga Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur penegasan dan penjelasan terkait pihak lainnya yang wajib menerapkan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik, di bidang pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
bahwa pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik, dapat menjadi basis bagi pengguna untuk lebih terhubung dengan manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola khususnya penyusunan laporan keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia