
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan fungsional harus disesuaikan dengan formasi kebutuhan jabatan pada organisasi instansi Pemerintah;
bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi instansi Pemerintahan maka perlu dilakukan penempatan Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan;
bahwa untuk penempatan Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan penataan formasi jabatan fungsional kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019
Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Platform Teknologi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 185/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik Subspesialis Identifikasi Odontologi Forensik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri