Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017

Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Ditetapkan: 24 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan fungsional harus disesuaikan dengan formasi kebutuhan jabatan pada organisasi instansi Pemerintah;

  2. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi instansi Pemerintahan maka perlu dilakukan penempatan Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan;

  3. bahwa untuk penempatan Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan penataan formasi jabatan fungsional kesehatan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif


Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia


Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat


Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039