Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur SPBE Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dicabut dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Masukan Lainnya Uang Harian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian


Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan


Penambahan Nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur