
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5713
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Menimbang:
bahwa peningkatan kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam struktur perekonomian nasional;
bahwa untuk lebih meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dimaksud, diperlukan kebijakan yang dapat lebih mendorong pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah antara lain berupa pemberian insentif dan pengenaan disinsentif bagi bank umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018
Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 9 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia