Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024

Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 Juni 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1578/2024
    Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan transformasi pelayanan kesehatan primer diperlukan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan, dan di pos pelayanan terpadu sesuai standar.

  2. bahwa untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan, dan di pos pelayanan terpadu, perlu dilakukan pemenuhan peralatan sesuai standar salah satunya melalui pelaksanaan Program Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia (Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga


Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi


Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi