Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024

Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 Juni 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1578/2024
    Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan transformasi pelayanan kesehatan primer diperlukan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan, dan di pos pelayanan terpadu sesuai standar.

  2. bahwa untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan, dan di pos pelayanan terpadu, perlu dilakukan pemenuhan peralatan sesuai standar salah satunya melalui pelaksanaan Program Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia (Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022


Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan


Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur


Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu