Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2023

Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2024


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terciptanya efektivitas, tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam rangka perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, diperlukan standar harga barang dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerintah daerah.

  2. bahwa untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota menetapkan standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan


Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional


Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022


Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia