Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996

Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara


Ditetapkan pada tanggal 25 September 1996
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat proses pembangunan pertambangan batubara dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan energi nasional serta kebijaksanaan ekspor non migas, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya batubara perlu semakin ditingkatkan;

  2. bahwa dengan semakin berkurangnya peranan Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara, dipandang perlu meningkatkan peran serta pihak swasta sebagai kontraktor Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor, dan menetapkan Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022


Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor