Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996

Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara


Ditetapkan pada tanggal 25 September 1996
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat proses pembangunan pertambangan batubara dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan energi nasional serta kebijaksanaan ekspor non migas, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya batubara perlu semakin ditingkatkan;

  2. bahwa dengan semakin berkurangnya peranan Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara, dipandang perlu meningkatkan peran serta pihak swasta sebagai kontraktor Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor, dan menetapkan Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (MET REPORT} dan Local Special Report (SPECIAL) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Penetapan Hari jadi Kabupaten Padang Pariaman