
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996
Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mempercepat proses pembangunan pertambangan batubara dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan energi nasional serta kebijaksanaan ekspor non migas, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya batubara perlu semakin ditingkatkan;
bahwa dengan semakin berkurangnya peranan Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara, dipandang perlu meningkatkan peran serta pihak swasta sebagai kontraktor Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor, dan menetapkan Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Keputusan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas Dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 335 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun