Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai yang profesional, inovatif, bertanggung jawab, jujur, dan adil berdasarkan prestasi kerja dan karir, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian penghargaan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016
Intelijen Keimigrasian
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018
Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017
Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020
Tata Cara Investasi Pemerintah