Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022

Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 16/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 9/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan peraturan terkait dan meningkatkan efisiensi penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kepada masyarakat, perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik;

  2. bahwa peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan pasar serta praktik terbaik yang berlaku di negara lain sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman


Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi