Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017

Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6015

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


Pembinaan Pengawasan Organisasi dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan


Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh


Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari segala Tuntutan Hukum


Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024