Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Badan Siber dan Sandi Negara, diperlukan upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019
Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002
Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas Secara Wajib