Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 889

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Badan Siber dan Sandi Negara, diperlukan upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum