Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 769 Tahun 2024

Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 14 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

  3. bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perlu dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

  4. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 335/PK.01-BA/03/2024 tanggal 10 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Telaah Sejawat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Konsultasi dan Liaison (CLP)


Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika