Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2014 telah ditetapkan ketentuan Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
bahwa dalam rangka peningkatan layanan pembiayaan, pengembangan jejaring pembiayaan dana bergulir, peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai penggerak usaha kehutanan di lapangan, serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan usaha kehutanan di lapangan, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020
Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Kebijakan Akreditasi Terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan