Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 610

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu menyusun kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  3. bahwa ketentuan mengenai kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika organisasi pemerintahan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/559/M.KT.01/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara


Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Taiwan