Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 209
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara


Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif


Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat