
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016
Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2018
Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat