Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Pasangan Calon dan tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 336 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
bahwa berdasarkan surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 139/I/IAPI/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Data Hasil Pelatihan Profesional Berkelanjutan dan Verifikasi, disampaikan daftar kantor akuntan publik meliputi daftar akuntan publik beserta daftar nama ketua tim dan daftar nama anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap daftar yang disampaikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan total kebutuhan kantor akuntan publik terdapat kekurangan anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa untuk memenuhi kekurangan anggota tim sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka Komisi Pemilihan Umum menempuh kebijakan mengumumkan pendaftaran kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2023
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 84 Tahun 2023
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah