Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 209 Tahun 2024
Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Pasangan Calon dan tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 336 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
bahwa berdasarkan surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 139/I/IAPI/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Data Hasil Pelatihan Profesional Berkelanjutan dan Verifikasi, disampaikan daftar kantor akuntan publik meliputi daftar akuntan publik beserta daftar nama ketua tim dan daftar nama anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap daftar yang disampaikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan total kebutuhan kantor akuntan publik terdapat kekurangan anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa untuk memenuhi kekurangan anggota tim sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka Komisi Pemilihan Umum menempuh kebijakan mengumumkan pendaftaran kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 145/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Subspesialis Dermato Alergo-Imunologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar