Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019

Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 177
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin status hukum dan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia diperlukan pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk;

  2. bahwa dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati;

  3. bahwa Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan langkah strategis kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mempercepat cakupan layanan' pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta penyusunan Statistik Hayati;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen


Keinsinyuran


Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia


Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi


Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial