Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perencanaan, informasi, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dalam rangka sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

  2. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan mekanisme perencanaan, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat, sesuai nuansa otonomi daerah.

  3. bahwa dalam rangka tertib pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Kota Medan, diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasil guna dan berdaya guna.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024


Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah


Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III