Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 37/DSN-MUI/X/2002

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank.

  3. bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan