Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1627

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
    Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;

  2. bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi dan menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pengusulan, penetapan, penggabungan, dan pembubaran bagian anggaran dan satuan kerja anggaran, dan untuk memberikan pedoman terkait program yang dapat bersifat lintas kementerian negara/lembaga sesuai dengan kebijakan Pemerintah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Dukungan Perencanaan Pelayanan Kepemudaan


Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024