Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1627
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;

  2. bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi dan menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pengusulan, penetapan, penggabungan, dan pembubaran bagian anggaran dan satuan kerja anggaran, dan untuk memberikan pedoman terkait program yang dapat bersifat lintas kementerian negara/lembaga sesuai dengan kebijakan Pemerintah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Magister dan Magister Terapan


Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional