Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil melalui pengurangan pengangguran sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  2. bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi jaminan layanan pada masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien maka Pemerintah Daerah perlu menggunakan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja.

  3. bahwa untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi Provinsi Jambi


Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau


Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat