Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja


Ditetapkan: 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil melalui pengurangan pengangguran sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  2. bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi jaminan layanan pada masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien maka Pemerintah Daerah perlu menggunakan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja.

  3. bahwa untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)


Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha