Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022

Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 711

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan rencana induk yang memberikan arah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan berkesinambungan dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/lnpassing


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan


Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan