Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2022

Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien, perlu menerapkan manajemen risiko dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan


Kriteria dan Mekanisme Penetapan Proyek Non Proyek Strategis Nasional untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional


Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan