Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2022

Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien, perlu menerapkan manajemen risiko dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi


Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances the Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)


Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah