Sistim Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, membangun organisasi yang terus menerus melakukan perbaikan, dan memastikan pencapaian target kinerja Kementerian Dalam Negeri yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri secara efektif, akuntabel dan efisien perlu sistim manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistim Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 67 Tahun 2023
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pekerjaan Domestik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Penetapan Masa Berlaku Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Berakhir