Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2014

Sistim Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 339

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, membangun organisasi yang terus menerus melakukan perbaikan, dan memastikan pencapaian target kinerja Kementerian Dalam Negeri yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri secara efektif, akuntabel dan efisien perlu sistim manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistim Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun