Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdampak pada meningkatnya kebutuhan alat kesehatan dalam keadaan tidak baru, khususnya berupa ventilator di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk mengatasi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor alat kesehatan dalam keadaan tidak baru khususnya berupa ventilator;
bahwa berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018
Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil