Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK-SETJEN/2015

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2010 telah ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 telah ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Penyelenggaraan Telekomunikasi


Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh