Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020

Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1620

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur mengenai mekanisme dan tata cara Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terstruktur dan sistematis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022


Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam


Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam


Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi