Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020
Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur mengenai mekanisme dan tata cara Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terstruktur dan sistematis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2023
Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gereja Katolik Daerah Periode 2023-2027
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022
Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil