Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2020
Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengurangi kepadatan penumpang di transportasi umum dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat bencana melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, perlu dilakukan penghentian sementara pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 29 Tahun 2022
Perubahan ke Dua Cakupan Program Studi pada Lembaga Akreditasi Kependidikan