Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017

Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 40 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia