Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014

Rumah Sakit Kelas D Pratama


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 751
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam pemberian pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;

  2. bahwa untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis, perlu dibentuk Rumah Sakit Kelas D Pratama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat


Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional


Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara


Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri