
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014
Rumah Sakit Kelas D Pratama
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam pemberian pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
bahwa untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis, perlu dibentuk Rumah Sakit Kelas D Pratama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor PK.16 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013
Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/6/PADG/2020
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022
Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri