Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terkait pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, maka peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diterbitkan peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017
Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/01/2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2013
Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona