Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015

Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 615

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Negara memiliki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara termasuk perempuan dan anak;

  2. bahwa perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan;

  3. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya;

  4. bahwa dalam rangka mengefektifkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak baik di pusat ataupun di daerah diperlukan suatu sistem yang komprehensif dan integratif;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun