Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015
Penyelenggaraan Reklame
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah dalam perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame di wilayah Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Reklame.
bahwa berkenaan dengan adanya perubahan objek, jenis, dan golongan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah dengan merestrukturisasi objek pajak dan retribusi reklame serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021
Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden