Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019

Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Polri memberikan layanan masyarakat berbasis teknologi informasi dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat dan mendapatkan penanganan secara cepat;

  2. bahwa pemberian layanan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dilaksanakan dalam Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional


Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia