Program Nasional Agraria (PRONA)
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa dalam rangka pendaftaran tanah dan untuk membantu masyarakat yang berhak atas tanah dalam memperoleh tanda bukti hak atas tanahnya yang terletak dalam satu wilayah administrasi Desa/ Kelurahan atau sebutan lain atau bagian-bagiannya, perlu dilaksanakan Program Nasional Agraria (PRONA);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Program Nasional Agraria (PRONA);
bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2022
Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek