
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK-II/2015
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dalam upaya mencapai yang dimaksud dalam huruf a, serta dengan memperhatikan kondisi pentingnya operasionalisasi kegiatan dalam rangka aktualisasi kelembagaan dan program, diperlukan pengaturan termasuk kegiatan perintisannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015
Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14/K.1/PDP.07/2022
Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil