Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1469

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan berdasarkan kesepakatan antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma, maka dilakukan perubahan batas daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu perlu diganti;

  2. bahwa perubahan batas daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat sebagaimana amanat Pasal 34 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dan ketentuan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan


Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024