![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Mamuju Utara
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara telah menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten Mamuju Utara.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, perlu menetapkan peta panduan pengembangan kompetensi inti industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Mamuju Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 25 Tahun 2020
Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 139/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Imunologi dan Penyakit Paru Interstitial
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2021
Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional