
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016
Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/73/2015
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua