Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021

Pencegahan Perkawinan Anak


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak.

  2. bahwa perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan peningkatan jumlah dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebagai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak di daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan anak.

  3. bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur batas usia minimal perkawinan yaitu menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki, serta perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melakukan perkawinan atau perkawinan anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2020