
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
Jenis: Qanun
Download:
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh, dan untuk mewujudkannya berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh telah menetapkan dan mengundangkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dasar hukum pembentukan Qanun Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh sudah tidak relevan lagi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020
Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 44/KMA/SK/III/2014
Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 906/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021
Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan