Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2009 tanggal 28 September 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019
Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016
Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat