Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022

Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 35

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dalam kerangka pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan kepada seluruh jenis kemasan minyak goreng di masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Institut Agama Kristen Negeri Toraja


Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi


Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan