Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 80 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni


Ditetapkan: 21 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak huni, pelaksanaannya perlu dilakukan dengan prinsip keberpihakan, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat.

  3. bahwa Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 13A Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH di Kota Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni sehingga perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan


Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan